Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kini sudah sepenuhnya efektif berlaku mulai 17 Oktober 2024.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir menyatakan, dengan berakhirnya masa transisi dan penyesuaian bagi pengelola data di Indonesia, aturan dalam UU PDP dapat diterapkan secara penuh.
"Per 17 Oktober, masa transisi selesai. Jadi, UU PDP resmi berlaku penuh," ujar Hokky di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Meski undang-undang ini sudah sepenuhnya berlaku, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan membentuk lembaga pengawas masih dalam tahap harmonisasi.
"Kita masih menunggu harmonisasi peraturan turunannya. PP dan Perpres terkait kelembagaan juga belum dirilis," jelas Hokky.
Walaupun PP dan Perpres belum tuntas, penegakan hukum atas UU PDP sudah mulai berjalan.
"Penegakannya sudah ada. Beberapa kasus sudah ditangani, termasuk penutupan akses terhadap pelanggaran," tambahnya.
Kominfo juga menerima banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.
"Kami menerima aduan, dan ada yang sudah terbukti melanggar perlindungan data. Tindakannya bisa berupa denda administratif atau teguran," ungkap Hokky.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengamanatkan pembentukan lembaga yang berwenang mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelanggar.
UU ini disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi dua tahun, sehingga seluruh ketentuan, termasuk pembentukan lembaga pengawas, harus rampung paling lambat 17 Oktober 2024. (aag)
Load more