Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah di sita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferri (Persero) pada 1999-2022.
"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Diketahui, pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara.
Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan 6 lintasan Long Distance Ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal.
Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.
Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru.
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," imbuh Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.
Sementara itu, pada Selasa, 15 Oktober 2024, usai di periksa, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu.
Dia juga mengaku tidak menerima uang apapun.
"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," ucap Adjie usai menjalani pemeriksaan saat itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.(hmd/lkf)
Load more