Advokat Soroti Bantahan Rea Wiradinata Soal Penyitaan Rumah di Cianjur
- Istimewa
Advokat Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi bantahan selebgram Rea Wiradinata terkait penyitaan rumahnya di Cianjur oleh kurator usai kalah dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Bahkan, Noverizky menyebut pernyataan dari selebgram itu merupakan bentuk kebohongan.
Sebab, dua kurator yang ditunjuk pihak pengadilan telah melakukan pemasangan plang sita asset berupa kediaman Rea di Cianjur.
Pemasangan plang sita tersebut dilakukan sesuai dengan landasan hukum dan telah diketahui dan mendapat pertelaan dari Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo.
"Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada. Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik," ujar Noverizky salah satu kreditur, melalui pernyataan tertulisnya, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Di sisi lain, Noverizky menyoroti langkah Rea mempolisikan dua kurator yakni Janter Manurung dan Fajrin Muflihun yang melakukan pemasangan spanduk sita di rumahnya.
Pasalnya, Rea beranggapan bahwa saat ini dirinya masih menempuh upaya hukum lain setelah kalah di PN Niaga Jakarta Pusat yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Nove menganggap bahwa pernyataan Rea kontradiktif.
"Di satu sisi dia bilang tidak ada penyitaan, di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumunan sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke MA. Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada," ungkapnya.
Nove menilai bahwa pernyataan-pernyataan Rea justru menjadi blunder bagi dirinya sendiri.
Terkait upaya Rea mengajukan kasasi ke MA, Noverizky lantas menjelaskan terkait aturan perundangan yang ada.
Menurutnya, sah-sah saja Rea mengajukan kasasi ke MA. Namun, hal itu tidak lantas menghentikan proses kerja kurator yang ditunjuk terkait putusan pengadilan niaga Jakarta pusat PKPU No 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
Menurutnya sesuai Undang-Undang Kepailitan apabila terhadap putusan pailit diajukan upaya hukum kasasi baik oleh debitur pailit atau kreditur yang berkepentingan, maka kurator tetap berwenang untuk menjalankan tugasnya untuk melakukan Pengurusan dan Pemberesan sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan No. 37/2004.
Load more