Imigrasi Jakarta Barat Amankan 5 WNA Diduga Langgar Hukum Keimigrasian, Tak Ada Ampun
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil amankan tiga Warga Negara Asing (WNA) dan paspor milik WNA.
Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:55 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkomunikasi dengan perwakilan UNHCR. Segala bentuk pelanggaran keimigrasian ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutup Nur Raisha.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban Warga Negara Asing di wilayah kerja Imigrasi Jakarta Barat.
Peran serta dan informasi dari masyarakat juga menjadi dukungan penting bagi imigrasi untuk menjaga kemananan negara.(lkf)
Load more