Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendadak digeruduk massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPH) pada Senin (14/10/2024).
Massa lantas menggelar aksi unjuk rasa menyusul digelarnya sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida.
Dalam aksinya tersebut massa mendesak Majelis Hakim mengabulkan dakwaan JPU dan melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan memeriksa saksi-saksi.
"Kami meminta dakwaan JPU dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata koordinator aksi, Bram, kepada wartawan di lokasi.
Menurut Bram, dakwaan Jaksa telah sesuai dengan peristiwa yang terjadi di mana terdakwa diduga melakukan sumpah palsu terkait bukti baru atau novum saat Peninjauan Kembali (PK).
"Karena sumpah palsu penemuan bukti baru atau novum yang diwakili oleh pengacara terdakwa IF adalah dasar surat kuasa dari terdakwa. Dalam konteks inilah dugaan pidana Pasal 242 KUHP tersebut," ujar dia.
Sementara itu, aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan ketika tim kuasa hukum terdakwa menemui massa di depan PN Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum terdakwa, termasuk Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan asal usul massa tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak merasa massa yang menggelar unjuk rasa memahami perkara yang tengah disidangkan.
"Kamu mahasiswa mana? Mana kartu mahasiswa kamu?" tanya salah satu kuasa hukum terdakwa.
"Kami punya hak untuk menyampaikan pendapat. Ini bagian dari demokrasi. Bapak tidak usah tunjuk-tunjuk," ucap seorang pendemo.
"Mahasiswa gadungan kamu, siapa yang bayar kamu," timpal kuasa hukum terdakwa.
Kamaruddin menyebut Ike Farida tidak pernah mengucapkan sumpah palsu lantaran tak pernah datang ke Pengadilan.
"Dia (massa) bilang Ike Farida membuat sumpah palsu. Ike Farida kan tidak pernah datang ke Pengadilan. Yang ke pengadilan itu adalah pengacaranya," kata Kamaruddin.
"Kalau Ike Farida ke pengadilan, berucap sumpah palsu, boleh. Tapi ini pun surat kuasa tidak ada. Mana surat kuasanya saya bilang. Jaksa juga tidak ada surat kuasanya," imbuh dia.
Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan, novum yang diajukan saat PK memang sudah digunakan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Hanya saja, Kamaruddin menyebut novum itu diajukan oleh kuasa hukum Ike terdahulu.
"Sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri, sudah digunakan di Pengadilan Tinggi. Tapi yang mengajukan kuasa. Kuasa hukumnya magister hukum. Itu adalah kesalahan dari magister hukumnya. Magister hukum ini sudah kami ajukan di Peradi ya, kemudian dia akan disanksi dengan kode etik," ujar Kamaruddin, Senin (7/10/2024).
Adapun kasus ini bermula ketika Ike Farida menggugat PT EPH terkait pembelian unit apartemen.
Namun, gugatan itu ditolak mulai dari PN Jakarta Selatan, banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga kasasi.
Gugatan Ike Farida baru dikabulkan saat menghadirkan bukti baru atau novum ketika Peninjauan Kembali (PK).
Hanya saja, novum tersebut diduga sudah diguanakan pada sidang-sidang sebelumnya hingga membuat Ike dilaporkan atas dugaan memberikan sumpah palsu. Kasus itu membuat Ike ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Diketahui, Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa.
Jaksa menyatakan kuasa hukum terdakwa mengucap sumpah soal penemuan bukti baru pada Mei 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (raa)
Load more