Petugas penghulu diperbolehkan melaksanakan tugasnya menikahkan di luar jam operasional KUA.
Berdasarkan keterangan dari Kemenag, Tonang mengungkapkan layanan pencatatan pernikahan sudah ada aturannya di dalam Undang-undang.
Sehingga, selama pernikahan itu memenuhi syarat maka pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang sudah ditetapkan. (ant/iwh)
Load more