Jakarta, tvOnenews.com - Polri akan menerjunkan 15.000 personel untuk mengamankan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Minggu 20 Oktober 2024 nanti.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecek gladi bersih apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024.
"Pak Kapolri cek kesiapan Apel Pam (pengamanan) Pengambilan Sumoah Presiden dan Wakil Presiden RI," ungkap Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Gladi bersih apel yang digelar pasukan berlangsung di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Nantinya apel pun digelar di Mako Brimob Kelapa Dua pada Senin (14/10/2024).
"Pelibatan 15.000 pasukan dan almatsus (alat material khusus)," kata Dedi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 selama dua pekan, terhitung sejak 14-27 Oktober 2024 mendatang.
“Operasi Zebra Jaya 2024 dimulai sejak Senin, 14 Oktober 2025 hingga Minggu, 27 Oktober 2024,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (12/10).
Lebih lanjut, Latif menuturkan, Operasi Zebra Jaya ini dilaksanakan dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih Prabowo-Gibran yang digelar pada 20 Oktober 2024.
Selain itu, juga Operasi itu dilakukan agar masyarakat yang berkendara dapat mematuhi peraturan lalu lintas.
“Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden Terpilih serta mengajak masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," ucap Latif.
Nantinya dalam kegiatan ini akan ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi, di antaranya:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart.
12. Kendaraan beemotor roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik. (ars/muu)
Load more