8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart.
12. Kendaraan beemotor roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik. (ars/muu)
Load more