LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Jakarta Selatan, Minggu (13/10).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Soal Status DKJ Pasca Putusan Jakarta Masih Ibukota, Pramono Anung: Tergantung Prabowo

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung menanggapi soal status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca keputusan Jakarta masih Ibu kota dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menanggapi soal status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca keputusan Jakarta masih Ibukota dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Menurutnya, status DKJ tersebut nantinya tergantung pada peraturan presiden (Pepres) yang akan ditandatangani Presiden Terpilih RI, Prabowo Subianto.

“Jadi itu memang tergantung kepada Perpres yang nanti apakah ditandatangani oleh Presiden terpilih, dalam hal ini Pak Prabowo,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Minggu (13/10).

Lebih lanjut, Pramono dalam hal ini juga melihat Jakarta masih akan tetap menjadi pusat pemerintahan Indonesia. 

Terlebih, kantor lembaga-lembaga pemerintahan saat ini belum ada di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga :

“Kalau melihat Yang ada 10 tahun ke depan, heavy (beban) pemerintahan masih di Jakarta. Karena belum ada Kementerian lembaga yang dibangun di IKN maupun kantor misalnya DPR, DPD MPR, bahkan kantor-kantor partai politik pun pusatnya belum ada satupun yang ada di IKN,” ucap Pramono.

“Ini menunjukkan bahwa heavy pemerintahan masih ada di Jakarta sampai dengan 5 Atau 10 tahun ke depan,” sambungnya.

Sekadar informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. 

Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta. 

“Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan,” disebutkan dalam beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini. 

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU ini, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan khusus yang dimaksud terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Dalam UU itu diatur mengenai kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta.

“Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” disebutkan dalam ketentuan Pasal 61.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” disebutkan dalam UU.

Dalam Pasal 66 disebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di ibu kota negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN. 

Pasal 71 UU itu mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. 

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi ketentuan Pasal 73 UU 2 Tahun 2024 ini.

Selain itu, dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ars/dpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Top 3 Bola: Kata Kevin Diks Soal Laga Timnas Indonesia vs Bahrain, Ramalan Media Eropa, hingga Dukungan Asia Tenggara untuk Skuad Garuda

Top 3 Bola: Kata Kevin Diks Soal Laga Timnas Indonesia vs Bahrain, Ramalan Media Eropa, hingga Dukungan Asia Tenggara untuk Skuad Garuda

Tiga berita bola seputar Timnas Indonesia: respons Kevin Diks soal laga Indonesia vs Bahrain, ramalan media Eropa, hingga dukungan negara-negara Asia Tenggara.
Novi Irnawati Bikin Media Bahrain Malu, Suporter Timnas Indonesia Ini Berani Sentil Wasit Ahmed Al Kaf Katanya...

Novi Irnawati Bikin Media Bahrain Malu, Suporter Timnas Indonesia Ini Berani Sentil Wasit Ahmed Al Kaf Katanya...

Sosok Rava Noviena alias Novi Irnawati seorang supoter Timnas Indonesia di Bahrain jadi sorotan publik. Lantaran Novi Irnawati ini berani menyentil Bahrain.
Media Malaysia Cemburu Lihat Kevin Diks Mau Gabung Timnas Indonesia, Sampai Heran Kok Bisa Skuad Garuda Itu...

Media Malaysia Cemburu Lihat Kevin Diks Mau Gabung Timnas Indonesia, Sampai Heran Kok Bisa Skuad Garuda Itu...

Kecemburuan Media Malaysia melihat Kevin Diks yang mantap memilih bergabung dan membela Timnas Indonesia.
Bikin Bangga! Timnas Indonesia Masuk Jajaran 6 Tim Belum Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sejajar dengan Tim Kuat Ini

Bikin Bangga! Timnas Indonesia Masuk Jajaran 6 Tim Belum Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sejajar dengan Tim Kuat Ini

Timnas Indonesia jadi salah satu dari enam tim yang belum dikalahkan di babak kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Skuad Garuda satu deretan dengan tim ini.
Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi di Akhir Masa Jabatan sebagai Presiden, Siapa yang Paling Naik Drastis?

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi di Akhir Masa Jabatan sebagai Presiden, Siapa yang Paling Naik Drastis?

Bagaimana perbandingan harta Jokowi dengan harta kekayaan presiden lain seperti Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir masa jabatan
Peringatan Bahaya Tak Terbendung, Seluruh Warga Kepulauan Sitaro Harap Siap-siap Adanya Potensi 'Amukan' Gunung Ruang

Peringatan Bahaya Tak Terbendung, Seluruh Warga Kepulauan Sitaro Harap Siap-siap Adanya Potensi 'Amukan' Gunung Ruang

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta warga agar tidak memasuki radius bahaya dua kilometer Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Trending
Wonpil DAY6 Puji Keindahan Alam Indonesia, Akui Ingin Kembali Lagi untuk Konser atau Liburan

Wonpil DAY6 Puji Keindahan Alam Indonesia, Akui Ingin Kembali Lagi untuk Konser atau Liburan

Member grup band pop-rock asal Korea Selatan, Wonpil DAY6 mengungkapkan pujian untuk keindahan alam Indonesia.
DAY6 Tampil Bareface saat Soundcheck, Bawakan Letting Go, Zombie dan Welcome to the Show

DAY6 Tampil Bareface saat Soundcheck, Bawakan Letting Go, Zombie dan Welcome to the Show

Boy grup JYP Entertainment, DAY6 sukses menggelar DAY6 3RD WORLD TOUR IN BALI pada Minggu (13/10/2024).
Penuh Haru, Momen Young K dan Sungjin DAY6 Menangis Karena Lagu dan Fan Project My Day di Konser Bali

Penuh Haru, Momen Young K dan Sungjin DAY6 Menangis Karena Lagu dan Fan Project My Day di Konser Bali

Grup band Korea Selatan DAY6 yang beranggotakan Sungjin, Young K, Wonpil dan Dowoon sedang menyambangi Indonesia.
Bikin Bangga! Timnas Indonesia Masuk Jajaran 6 Tim Belum Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sejajar dengan Tim Kuat Ini

Bikin Bangga! Timnas Indonesia Masuk Jajaran 6 Tim Belum Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sejajar dengan Tim Kuat Ini

Timnas Indonesia jadi salah satu dari enam tim yang belum dikalahkan di babak kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Skuad Garuda satu deretan dengan tim ini.
Novi Irnawati Bikin Media Bahrain Malu, Suporter Timnas Indonesia Ini Berani Sentil Wasit Ahmed Al Kaf Katanya...

Novi Irnawati Bikin Media Bahrain Malu, Suporter Timnas Indonesia Ini Berani Sentil Wasit Ahmed Al Kaf Katanya...

Sosok Rava Noviena alias Novi Irnawati seorang supoter Timnas Indonesia di Bahrain jadi sorotan publik. Lantaran Novi Irnawati ini berani menyentil Bahrain.
Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi di Akhir Masa Jabatan sebagai Presiden, Siapa yang Paling Naik Drastis?

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi di Akhir Masa Jabatan sebagai Presiden, Siapa yang Paling Naik Drastis?

Bagaimana perbandingan harta Jokowi dengan harta kekayaan presiden lain seperti Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir masa jabatan
Top 3 Bola: Kata Kevin Diks Soal Laga Timnas Indonesia vs Bahrain, Ramalan Media Eropa, hingga Dukungan Asia Tenggara untuk Skuad Garuda

Top 3 Bola: Kata Kevin Diks Soal Laga Timnas Indonesia vs Bahrain, Ramalan Media Eropa, hingga Dukungan Asia Tenggara untuk Skuad Garuda

Tiga berita bola seputar Timnas Indonesia: respons Kevin Diks soal laga Indonesia vs Bahrain, ramalan media Eropa, hingga dukungan negara-negara Asia Tenggara.
Selengkapnya