KPU Lahat Diminta Telusuri Penemuan Dugaan Ijazah Palsu
- Arif Firmansyah-Antara
"Dari temuan tersebut, jelas Yulius Maulana memiliki catatan buruk dalam proses demokrasi di Indonesia, apalagi jika pola serupa sampai diulangi lagi pada pendaftaran Pilkada Lahat 2024," terangnya.
Dendi menilai, penggunaan ijazah palsu jelas merupakan pelanggaran serius.
Jika dilakukan pada konteks Pilkada 2024, tidak hanya melanggar ketentuan dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, tetapi juga termasuk dalam lingkup pelanggaran Pasal 184 UU Pilkada mengenai tindak pidana Pemilu dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Lebih jauh lagi, penggunaan ijazah yang tidak sah dalam konteks publik seperti ini juga dianggap sebagai bentuk kebohongan publik, yang sangat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
Dalam konteks demokrasi yang sehat dan adil, katanya, calon kepala daerah harus menunjukkan integritas yang tinggi, memiliki rekam jejak yang jelas, dan tidak terlibat dalam pembohongan publik.
Sebab, integritas adalah fondasi dari kepercayaan publik dan transparansi pemerintahan.
Calon Bupati Lahat yang tidak jujur dan punya catatan menggunakan dokumen palsu tidak hanya merusak reputasi mereka sendiri tetapi juga mencoreng nama baik Kabupaten Lahat dan meremehkan kecerdasan masyarakat Lahat.
KPU Kabupaten Lahat jangan samapai kecolongan dan lalai dalam melakukan rangka menciptakan Pilkada yang berkualitas.
"Kasus ijazah palsu ini menyangkut moral politik, kalau benar itu pernah dilakukan oleh Yulias Maulana maka dia tidak pantas menjadi Calon Bupati Lahat sehingga harus didiskualifikasi. Apalagi kalau sampai dia menggunakan dokumen yang sama pada saat pendaftaran Pilkada Lahat, ini merupakan malapetaka demokrasi yang sangat besar," ucap Dendi.
KPU Kabupaten Lahat dan Bawaslu Kabupaten Lahat perlu bergerak cepat di waktu yang tersisa untuk mengembalikan proses Pilkada ke rel yang benar dengan mengeluarkan nama Yulius Maulana dari peserta Pilkada 2024.
Jika KPUD dan Bawaslu Lahat berpihak kepada Yulius Maulana, maka DKPP harus segera melakukan pemecatan terhadap seluruh penyelenggara yang tidak netral dan tidak kredibel tersebut.
"Berdasarkan temuan tersebut maka kami mendesak KPUD agar Yulius Maulana didiskualifikasi sebagai Calon Kepala Daerah demi berlangsungnya proses demokrasi yang bersih, adil, dan berintegritas," tuturnya.(lkf)
Load more