Inilah 5 Perusahaan e-Wallet yang Ternyata Fasilitasi Penjudi Online, Nilai Transaksi Capai Triliunan Rupiah
- ANTARA/Shutterstock/pri
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang fasilitasi penjudi online.
Budi Arie mengungkap ada lima perusahaan penyedia dompet digital yang fasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, Jumat (11/10/2024).
Hal itu berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo.
- tvonenews.com/Syifa Aulia
Nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Adapun lima perusahaan dompet digital (e-wallet) tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie.
Lima perusahaan penyedia dompet digital terkait dengan transaksi judi online yaitu Espay dengan nilai transaksi 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.724.337.
OVO dengan nilai transaksi sebesar Rp216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095, GoPay dengan nilai transaksi Rp89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.
LinkAja dengan nilai transaksi Rp65.745.310.125 dan jumlah transaksi 80.171, serta ShopeePay dengan nilai transaksi Rp6.114.203.815 dan jumlah transaksi 33.069.
Budi Arie mengatakan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.
Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata dia.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ucapnya.
Load more