LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jhon LBF
Sumber :
  • IST

Kasus Pencemaran Nama Baik, Jhon LBF Bawa Puluhan Ormas, Septia Pilih Berdamai

Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/10). Sebagai akibatnya, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/10). Sebagai akibatnya, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.

Gema Gita Persada, salah satu pengacara Septia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers), menyoroti kegagalan majelis hakim dalam melihat ketidakadilan yang ada pada kasus ini.

“Penolakan eksepsi yang dibacakan pada hari ini menunjukan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang terdapat dalam kasus ini, pertimbangan putusan sela cenderung hanya melihat dari sudut pandang penuntut umum” ujar Gema.

Gema menambahkan, perlu dukungan dari masyarakat untuk terus mengawal kasus ini sampai persidangan selesai.

Baca Juga :

“Namun, di sisi lain, dapat diyakini pula hal-hal yang membuktikan bahwa terdakwa tidak patut dikriminalisasi, justru akan semakin terungkap dengan terang di proses pemeriksaan kelak. Maka dari itu, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai keadilan didapatkan” tambahnya.

Sementara itu, Ganda Sihite dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam mengadili perkara ini.

Persoalan kewenangan PN Jakpus merupakan salah satu poin utama dalam eksepsi yang diajukan, di mana kuasa hukum Septia berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena locus delicti-nya berlokasi di dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ganda menambahkan, bahwa hakim tidak mengabaikan berbagai hal dalam mengambil keputusan.

“Hakim tidak memperhatikan Pasal 143 ayat 3 KUHAP terkait kelengkapan berkas perkara, dan lebih berpandangan ke tanggapan dari JPU yang mana berkas perkara dalam hal bukti diajukan saat pemeriksaan alat bukti. Hakim juga mengabaikan Pasal 1 ayat 2 KUHP terkait dengan adanya perubahan Undang-undang maka yang didakwakan adalah dakwaan yang menguntungkan, Hakim menolak ketentuan tersebut sebagai dalam penerapan pasal berdasarkan dari penyidikan” tegasnya dikutip dari Safenet.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin, menyebut putusan hakim ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia menilai, kriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah direvisi akan terus berlanjut.

“Hakim memilih mengakomodir dakwaan jaksa yang menggunakan pasal karet di UU ITE versi 2016. Ini semakin memperlihatkan bahwa perubahan dalam UU ITE versi 2024 yang digadang-gadang akan menghentikan kriminalisasi terakhir tidak berguna. UU ITE terus dijadikan sebagai alat represi” ujarnya.

Sementara itu, Septia  memilih berdamai dengan Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama Jhon LBF. Perdamaian ini tercapai dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari.

"Gimana Septia, mau minta maaf? Kan, saudara sebelumnya minta restorative justice?" tanya ketua Majelis Hakim Saptono.

"Mau Yang Mulia," jawab Septia. Ia dan Jhon LBF pun bersalaman di depan majelis hakim.

Meski menyerahkan keinginan berdamai kepada terdakwa Septia, tetapi Jhon tetap meminta agar Septia melakukan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan yang telah diberikan kepada perusahaannya. 

Kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan permintaan maaf bukan berarti  kliennya mengakui apa yang selama ini diutarakan salah. "Lebih ke, barangkali menyinggung perasaan orang lain," ujar dia. 

Berbagai organisasi serikat buruh turut mengawal persidangan Septia. Perwakilan Federasi Buruh Karawang menyerukan kepada seluruh kelas pekerja untuk turut mengawal kasus Septia. “Kami, dari Federasi Buruh Karawang, mengawal pembebasan Septia tanpa syarat. Lawan kriminalisasi buruh perempuan oleh pengusaha! Bebaskan Septia!” tegasnya.

Kasus Kriminalisasi Septia

Septia adalah seorang eks-buruh di Hive Five (PT. Lima Sekawan) milik influencer Jhon LBF. Ia dilaporkan oleh mantan atasannya itu setelah menceritakan pelanggaran hak-hak pekerja yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut melalui akun X miliknya. Berbagai dugaan pelanggaran hak pekerja yang dialami Septia di antaranya adalah pemotongan upah sepihak, upah di bawah UMP, jam kerja berlebihan, tidak ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak ada slip gaji, hingga tidak ada salinan kontrak.

Pada 26 Agustus 2024, Septia sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanpa alasan yang jelas. Kemudian, pascapersidangan yang berlangsung pada 19 September 2024, ia dilepaskan dan menjadi tahanan kota. Hingga saat ini, Septia berstatus sebagai tahanan kota.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Septia telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik dan melapisinya dengan Pasal 36 UU ITE tentang pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Akibatnya, saat ini Septia terancam 12 tahun bui.

Tim kuasa hukum Septia sebelumnya sudah mengajukan eksepsi. Beberapa hal yang menjadi argumentasi eksepsi adalah soal kewenangan PN Jakpus untuk mengadili kasus Septia, legal standing Jhon LBF sebagai pelapor, kebebasan berekspresi Septia sebagai korban pelanggaran hak-hak pekerja, tidak diupayakannya restorative justice oleh JPU, serta penggunaan pasal karet di UU ITE lama oleh JPU, padahal sudah ada UU ITE yang baru.
 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jasa Jokowi di Bidang HAM dalam Satu Dekade: Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat hingga Komitmen pada Disabilitas

Jasa Jokowi di Bidang HAM dalam Satu Dekade: Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat hingga Komitmen pada Disabilitas

Sedekade Presiden Jokowi, banyak upaya yang dilakukan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, hingga komitmen menjamin hak-hak disabilitas.
Kemesraan Ibu dan Anak Angkat, Sarwendah dan Betrand Peto Jauh-jauh Hari Wanita Indigo Ini Bilang Ada yang Tidak Beres: Peluk-pelukan, tapi Mereka...

Kemesraan Ibu dan Anak Angkat, Sarwendah dan Betrand Peto Jauh-jauh Hari Wanita Indigo Ini Bilang Ada yang Tidak Beres: Peluk-pelukan, tapi Mereka...

Sebelum meninggal, Mbak You bilang kalau sikap Betrand Peto yang sering bermanja-manja dengan Sarwendah seperti memeluk dan mencium, dinilai tidak wajar. Bahkan
Capaian Ekonomi Digital 10 Tahun Jokowi, Transaksi Keuangan Elektronik Meroket Pesat

Capaian Ekonomi Digital 10 Tahun Jokowi, Transaksi Keuangan Elektronik Meroket Pesat

Potensi ekonomi digital di era Jokowi terlihat dari berbagai indikator yang terus tumbuh, terutama di sektor perbankan digital dan transaksi keuangan digital.
Media Arab Kaget, Netizen Indonesia Sampai Sebar Nomor Ahmed Al Kaf hingga Ancam Akan Bunuh Sang Wasit Kontroversial

Media Arab Kaget, Netizen Indonesia Sampai Sebar Nomor Ahmed Al Kaf hingga Ancam Akan Bunuh Sang Wasit Kontroversial

Media Arab soroti kritikan hingga ancaman pembunuhan terhadap wasit kontroversial Ahmed Al Kaf buntut putusannya dalam laga Bahrain vs Timnas Indonesia lalu.
Catatan Buruk Wasit Kontroversial Omar Al Ali yang Bakal Jadi Pengadil Laga China vs Timnas Indonesia, Ternyata...

Catatan Buruk Wasit Kontroversial Omar Al Ali yang Bakal Jadi Pengadil Laga China vs Timnas Indonesia, Ternyata...

Catatan buruk wasit kontroversial Omar Ahmed Al Ali yang akan memimpin laga China vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Ternyata...
Wasit Ahmed Al Kaf Ketakutan karena Dihujat Netizen Usai Laga Timnas Indonesia Lawan Bahrain, Asosiasi Sepak Bola Oman sampai Turun Tangan

Wasit Ahmed Al Kaf Ketakutan karena Dihujat Netizen Usai Laga Timnas Indonesia Lawan Bahrain, Asosiasi Sepak Bola Oman sampai Turun Tangan

Asosiasi Sepak Bola Oman ikut buka suara soal wasit Ahmed Al Kaf yang dihujat usai pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia dan Bahrain
Trending
Tak Terima Wasit Ahmed Al Kaf Diserang Suporter Timnas Indonesia, Warga Oman Ramai-ramai Pasang Badan dan Siap Lakukan Ini

Tak Terima Wasit Ahmed Al Kaf Diserang Suporter Timnas Indonesia, Warga Oman Ramai-ramai Pasang Badan dan Siap Lakukan Ini

Warga negara Oman pasang badang untuk wasit Ahmed Al Kaf yang mendapat serangan di media sosial dari suporter Timnas Indonesia usai pertandingan lawan Bahrain.
Timnas Indonesia Dicurangi Wasit Ahmed Al Kaf, Netizen Bertindak Hingga Google Maps Bahrain Berganti Nama Menjadi...

Timnas Indonesia Dicurangi Wasit Ahmed Al Kaf, Netizen Bertindak Hingga Google Maps Bahrain Berganti Nama Menjadi...

Pecinta sepakbola tanah air masih tak dapat melepas rasa kekecewaannya usai kemenangan Timnas Indonesia melawan Bahrain dicuri oleh wasit Oman, Ahmed Al Kaf.
Usai Debut Bersama Timnas Indonesia, Harga Pasaran Mees Hilgers Melesat Tajam hingga Hampir Lewati Nilai Skuad China

Usai Debut Bersama Timnas Indonesia, Harga Pasaran Mees Hilgers Melesat Tajam hingga Hampir Lewati Nilai Skuad China

Nilai pasaran Mees Hilgers melesat tajam usai melakoni debut bersama Timnas Indonesia hingga hampir melewati nilai pasaran skuad China secara keseluruhan.
Jasa Jokowi di Bidang HAM dalam Satu Dekade: Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat hingga Komitmen pada Disabilitas

Jasa Jokowi di Bidang HAM dalam Satu Dekade: Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat hingga Komitmen pada Disabilitas

Sedekade Presiden Jokowi, banyak upaya yang dilakukan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, hingga komitmen menjamin hak-hak disabilitas.
Pemanggilan Calon Menteri ke Kertanegara, Prabowo Subianto Klaim Semua Siap Ketika Dapat Tawaran Masuk Kabinet

Pemanggilan Calon Menteri ke Kertanegara, Prabowo Subianto Klaim Semua Siap Ketika Dapat Tawaran Masuk Kabinet

Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengungkap semua tokoh yang dipanggil ke kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan telah mengonfirmasi siap membantu dalam kabinet.
Cuma Hafal Surat Al Ikhlas ‘Qul Huwallahu Ahad’ Boleh Jadi Imam Shalat? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hukumnya…

Cuma Hafal Surat Al Ikhlas ‘Qul Huwallahu Ahad’ Boleh Jadi Imam Shalat? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hukumnya…

Banyak surat pendek yang dapat dibacakan saat shalat. Namun apakah orang yang hafalannya hanya sedikit seperti surat Al Ikhlas boleh menjadi imam shalat? 
Catatan Buruk Wasit Kontroversial Omar Al Ali yang Bakal Jadi Pengadil Laga China vs Timnas Indonesia, Ternyata...

Catatan Buruk Wasit Kontroversial Omar Al Ali yang Bakal Jadi Pengadil Laga China vs Timnas Indonesia, Ternyata...

Catatan buruk wasit kontroversial Omar Ahmed Al Ali yang akan memimpin laga China vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Ternyata...
Selengkapnya
Viral