News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Hanya Divonis 10 Tahun Penjara Padahal Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang AA (13) memasuki babak akhir. Namun, para terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Katanya..
Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:55 WIB
IS pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

Palembang, tvOnenews.com - Proses peradilan empat terdakwa anak kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang mendapatkan akhirnya memasuki babak akhir

Sebelumnya, peristiwa mengerikan terjadi pada AA siswi SMP di Palembang yang meninggal dunia dan diperkosa oleh empat orang lainnya yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah menjalani proses peradilan, empat terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP Palembang itu divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut pelaku utama IS (16) dengan hukuman mati atas tindakan bejat yang dilakukannya pada AA.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12) dituntut jaksa dengan hukuman 5-10 tahun penjara.

Namun, berdasarkan putusan hakim, IS divonis 10 tahun penjara dari tuntutan asalnya hukuman mati.

Selain itu, tiga terdakwa anak lainnya divonis 1 tahun penjara, padahal jaksa menuntut hukuman 5-10 tahun penjara.

Terkait hal itu, kuasa hukum korban, Zahra Amalia menegaskan pihaknya akan mengajukan banding melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Zahra mengungkapkan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim yang memberikan hukuman lebih ringan pada para terdakwa.

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim, karena sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa," ujar Zahra, ditemui wartawan usai sidang.

Menurutnya, jaksa sudah mengambil sikap yang sangat baik dalam memberikan tuntutan kepada para terdakwa.

Namun, hasilnya putusan hakim dinilai merugikan korban karena vonis yang diberikan lebih ringan.

"Jaksa sudah berani ambil sikap yang sangat kami apresiasi kemarin, bahkan tuntutan yang pertama itu pidana mati kepada inisial IS, terus pidana 10 dan 5 tahun," kata dia menambahkan.

Disebutkan pula dalam putusan hakim bahwa tiga pelaku MZ, MS, dan AS akan ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Anak Indralaya, Kabupaten Ogan Hilir dengan hukuman 1 tahun.

Menurut Zahra, jika ditempatkan di tempat rehabilitasi maka waktu 1 tahun terlalu singkat.

"Yang kami sayangkan, jika memang harus ada tindakan upaya untuk seperti rehabilitasi, seperti itu, kenapa cuma satu tahun?" ujar Zahra. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Kemenangan Persib atas Persija dalam laga panas bertajuk El Clasico Indonesia justru meninggalkan luka mendalam bagi Thom Haye. Media Belanda sorot tajam.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT