News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komeng Bingung Ditempatkan di Komite Pertanian: Saya Harus Belajar ke Mana?

Anggota DPD Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, mengaku kebingungan setelah ditempatkan di Komite II yang membidangi pertanian. 
Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:24 WIB
Anggota DPD RI terpilih 2024-2029, Alfiansyah Komeng
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPD Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, mengaku kebingungan setelah ditempatkan di Komite II yang membidangi pertanian

Dalam rapat penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Komeng awalnya berharap bisa berada di komite yang sesuai minatnya, yaitu seni dan budaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebenarnya saya berharap di komite seni budaya, tapi malah masuk Komite II yang membahas pertanian, yang saya sama sekali tidak paham," ujar Komeng saat rapat di kompleks parlemen, Rabu (9/10/2024).

tvonenews

Dalam kesempatan itu, Komeng dengan nada serius meminta arahan dari pimpinan DPD terkait langkah cepat untuk memahami tugas barunya. 

"Pimpinan tadi bilang harus belajar cepat. Saya harus belajar ke mana?" tanyanya. Meski serius, pernyataan Komeng tetap memicu tawa dari peserta rapat.

Rapat tersebut juga menetapkan pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI untuk masa sidang 2024-2025, dipimpin oleh Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin bersama Wakil Ketua GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung.

Berikut daftar lengkap Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI 2024-2029:

- Komite I

Ketua   : Andy Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur)
Waka I  : Carel Simon Petrus Suebu (Papua)
Waka II : Bahar Buasan (Babel)
Waka III: Muhdi (Jawa Tengah)

- Komite II

Ketua   : Badikenita Br Sitepu (Sumatera Utara)
Waka I  : Angelius Wake Kako (NTT)
Waka II : A. Abd. Waris Halid (Sulawesi Selatan)
Waka III: La Ode Umar Bonte (Sulawesi Tenggara)

- Komite III

Ketua   : Filep Wamafma (Papua Barat)
Waka I  : Dailami Firdaus (DKI Jakarta)
Waka II : Jelita Donal (Sumatera Barat)
Waka III: Erni Daryanti (Kalimantan Tengah)

- Komite IV

Ketua   : Ahmad Nawardi (Jawa Timur)
Waka I  : Novita Anakotta (Maluku)
Waka II : Sinta Rosma Yenti (Kalimantan Timur)
Waka III: Arif Eka Saputra (Riau)

- BULD

Ketua   : Stefanus BAN Liow (Sulawesi Utara)
Waka I  : Marthin Billa (Kalimantan Utara)
Waka II : Abdul Hamid (Riau)
Waka III: Agita Nurfianti (Jawa Barat)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- PURT

Ketua   : Hasan Basri (Kalimantan Utara)
Waka I  : Elisa Ermasari (Bengkulu)
Waka II : Muhammad Rifki Farabi (NTB)
Waka III: Mamberop Y. Rumakiek (Papua Barat Daya)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT