"Anak pelapor menjelaskan pelapor harus memberikan uang senilal Rp10 juta kepada bos tempat anak pelapor bekerja. Uang tersebut sebagai pengganti sepeda motor yang digunakan anak pelapor bekerja dan sepeda motor tersebut sudah diambil pihak leasing," jelas Ade Ary.
Sejak laporan ini diterima oleh pihak kepolisian, nomor handphone korban belum dapat dihubungi. (rpi/dpi)
Load more