Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus suap.
Pencegahan ini dilakukan menyusul pengusutan korupsi penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan proyek di Dinas PUPR Kalsel.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Minggu (6/10/2024).
Ia diduga menerima "fee" sebesar 5 persen dari proyek yang tengah berjalan di provinsi tersebut.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti atas dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara di Kalimantan Selatan pada 2024-2025," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dan Kepala Bidang Cipta Karya, Yulianti Erlynah.
Beberapa tersangka lainnya, termasuk dua pihak swasta, telah ditahan oleh KPK.
"Enam tersangka ini ditahan selama 20 hari, mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024," jelas Ghufron. Ia juga menegaskan, jika Sahbirin tidak memenuhi panggilan KPK, ia akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah tegas KPK ini semakin memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah, khususnya dalam proyek pembangunan yang melibatkan dana besar. (aag)
Load more