Jakarta, tvOnenews.com - Krisna Murti selaku kuas hukum dari Saka Tatal mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon kini menyandang gelar barunya.
Pasalnya, Krisna Murti baru saja mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya.
Gelar yang didapat semakin sempurna usai dirinya menyandang predikat cumlaude.
"Semoga kedepannya dapat lanjut gelar profesor," kata Krisna Murti kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Kendati di tengah kesibukannya sebagai pengacara, Krisna Murti berhasil menuntaskan disertasinya berjudul 'Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perpektif Keadilan dan Kepastian Hukum'.
Disertasi ini membahas formulasi sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh JPU yang ideal untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia berdasarkan berbagai aspek filosofis dan rasional, serta mengamati perkembangan terkait peninjauan kembali di negara lain seperti Belanda.
Krisna menilai sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.
Load more