Jakarta, tvOnenews.com - Ribuan hakim dari seluruh Indonesia termasuk yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melaksanakan cuti bersama dari tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji.
Adapun para hakim ini melakukan audiensi di gedung Mahkamah Agung (MA) RI bersama dengan Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Bapennas di Gedung MA, pada Senin (7/10/2024).
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Sunarto mengatakan bahwa para hakim yang hari ini cuti maupun melakukan audiensi tidak akan dikenakan sanksi.
"Jangan khawatir akan ada malapetaka ketika saudara-saudara, adikku, melakukan tindakan atau perbuatan seperti ini. Tidak bakal Mahkamah Agung memberikan saksi apapun. Saya jamin. Apalagi cutinya sudah benar," kata Sunarto.
Lebih lanjut ia menyampaikan terima kasih kepada para hakim yang telah menyempatkan untuk beraudiensi hari ini lantaran di sampingnya masih mementingkan agenda persidangan.
"Saya berterima kasih, karena beberapa informasi yang saya dapat dari daerah, persidangan tetap berlangsung. Pelayanan kepada para pencari keadilan tetap berlangsung. Itu menunjukkan bahwa adik-adikku semua, anak-anakku semua, juga memperhatikan betul tugas dan tanggung jawabnya sebagai hakim," tukas Sunarto.
Adapun dalam hal ini Sunarto menyebutkan dalam rangka audiensi ini ia berpesan jangan sampai cuti diberikan, tapi para pencari keadilan tidak bisa mendapatkan haknya.
"Kami mengatakan untuk pengadilan, jangan sampai cuti diberikan, persidangan yang sudah diagendakan, tidak bisa berlangsung. Kasihan, para pencari keadilan, jauh-jauh dari kota lain, datang ke pengadilan tersebut tidak bisa bersidang," terangnya.
Untuk diketahui, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melaksanakan aksi cuti bersama pada 7 Oktober-11 Oktober.
Aksi ini dilakukan lantaran gaji dan tunjangan yang didapatkan, menurut mereka tidak sesuai. Para hakim beraudiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM.
Dalam pertemuan itu para hakim akan menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. (ars/iwh)
Load more