Tak hanya itu, adegan tak seonoh antara ibu dan anak kandung tersebut juga direkam langsung oleh kerabat keduanya.
Kini polisi tengah menangani kasus video syur inses ibu dan anak tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 34 Undang-undang Pornografi dengan hukuman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.(muu)
Load more