Jakarta, tvOnenews.com - Para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa Prisca Herlan asal Cilegon terancam hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Hal itu diungap langsung oleh Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, Jumat (4/10/2024).
Jasad Aqillatunisa Prisca Herlan (5) ditemukan di Pantai Muhara, Kabupaten Lebak, dengan kondisi wajah terakban.
AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan kelima tersangka yang sebelumnya hanya dijerat pasal perlindungan anak, kini dijerat berlapis dengan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu dikarenakan penyidik menemukan fakta baru adanya perencanaan pembunuhan satu bulan sebelum kejadian, usai menggelar rekonstruksi ulang kasus di Lapangan Polres Cilegon.
"Ternyata setelah kita lakukan pemeriksaan ada perencanaan satu bulan sebelumnya dengan target pertama ibu korban kemudian berubah ke korban si Aqilla," ujar Hardi.
Tiga dari kelima tersangka yakni SA, EM dan RH mengaku merencanakan aksi pembunuhan tersebut satu bulan sebelumnya.
Hal itu dipicu sakit hati dan dendam terhadap ibu korban yang tak lain adalah teman salah satu tersangka.
Namun karena rencana tersebut gagal, tersangka mengubah sasaran kepada anak Aqilla untuk diculik dan dibunuh.
Sementara, tersangka UH dan YH berperan membantu pelaku dengan membuang jasad korban dan menghilangkan barang bukti.
Oleh karenanya, penyidik akan menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 terkait penganiayaan pada anak, yang menyebabkan kematian, Pasal 83 tentang penculikan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati.
"Pasal pembunuhan berencana kita lapis dengan undang-undang perlindungan anak dan 340 pembunuhan berencana," ujar dia.
Sebanyak 84 adegan diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi kasus.
Dari sebulan sebelum penculikan, tiga hari sebelum penculikan, adegan penculikan, penghilangan nyawa hingga pemusnahan barang bukti.(ant)
Load more