Buntut Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT, Ahli Hukum Kirim Amicus Curiae ke MA
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Empat Ahli Hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) kirim Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) soal perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT 31.670 m2 di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, di tingkat kasasi.
Mereka meminta agar investasi swasta pada aset pemerintah tidak dikriminalisasi.
Amicus curiae adalah istilah hukum, yang merujuk saat ada pihak yang merasa berkepentingan memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara.
Adapun amicus curiae ini disusun dan disampaikan oleh Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., PhD; Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H.; Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.; Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Pra.
"Keterangan Tertulis Amicus Curiae ini disampaikan dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap putusan dalam perkara ini tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, serta melindungi kebenaran, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Prof. Topo Santoso dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, dinyatakan tidak ada unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 pada perkara tersebut.
"Tidak (terjadi pemenuhan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan), apabila persoalan kesalahan administrasi bukanlah bentuk perbuatan melawan hukum pidana berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014," ungkapnya.
Bahkan, proses pelelangan disebut telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh gubernur.
Adapun, berdasarkan barang bukti nomor: 142 yang dihadirkan Pemohon Kasasi /dahulu Penuntut Umum berupa Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Kantor Perwakilan NTT Nomor: 91.B/LHP/XIX.KPU/05/2021, tanggal 17 Mei 2021 Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020, halaman 71 secara tegas menyatakan “Pemutusan Sepihak Mitra BGS Belum Sesuai Ketentuan".
Load more