Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak sekitar Rp149 miliar.
“Penggeledahan ini baru setengah jam yang lalu dan lalu kami bawa ke Gedung Bundar (Gedung Kejaksaan Agung),” kata Abdul.
Selain rupiah, penyidik juga menemukan uang dari mata uang negara lain, yakni mata uang dolar Singapura senilai 12.514.200 dolar Singapura, uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai 700 ribu dolar AS, dan uang yen senilai 2.000 yen.
“Uang tunai yang telah diperoleh diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU,” ucapnya.
Tujuh perusahaan itu adalah PT Palma Satu (korupsi dan TPPU), PT Siberida Subur (korupsi dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (korupsi dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (korupsi dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (korupsi dan TPPU), PT Asset Pacific (hanya TPPU), dan PT Darmex Plantations (hanya TPPU).
Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp100 triliun.(ant/lgn)
Load more