Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Koalisi Mahasiswa Madura Alfarisi menyebut sengkarut netralitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses politik Pilkada di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menguat.
Menurutnya, beberapa kelompok masyarakat menyangsikan komitmen APH untuk bersikap netral dan profesional dalam kontestasi politik lima tahunan di Sampang.
Sebab, ada sejumlah peristiwa ‘tak wajar’ yang mengindikasikan dugaan intervensi APH dalam proses politik di Sampang.
"Misalnya, pemanggilan sejumlah kepala desa di Sampang oleh Polres Sampang terkait klarifikasi alokasi dana desa. Undangan klarifikasi oleh Polres Sampang ini berkesan begitu ‘tiba-tiba’ di tengah momenntum kompetisi politik yang alot. Sehingga, publik menduga ada indikasi politis dalam proses hukum tersebut. Bukan tanpa sebab, proses hukum soal klarifikasi distribusi dana desa terkesan tidak etis dan politis karena digelar jelang Pilkada Sampang tinggal beberapa hari, " kata Alfarisi dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024)
Selain itu, publik juga dikagetkan dengan beredarnya potongan video yang memperlihatkan oknum Polres Sampang tengah bertemu dalam ruangan bersama salah satu kandidat Pilkada Sampang.
Alfarisi juga menyebutkan, jika video beredar itu benar, Polri—dalam hal ini Polres Sampang—menyalahi sejumlah aturan perundangan tentang netralitas dan profesionalitas Polri.
Selain akan mencemarkan marwah Polri, peristiwa tersebut potensial akan menyulut konflik horizontal masyarakat.
"Bagaimanapun, APH ‘haram’ melakukan intervensi politik dalam setiap helatan elektoral. Intervensi politik dan praktik yang memihak menyalahi sejumlah aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pentingnya netralitas dan profesionalitas APH ini bisa dilacak dari banyaknya produk hukum dan perundangan yang mengatur," imbuhnya.
Alfaarisi mencontohkan misalnya, Pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, mengharuskan Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur hal yang serupa.
Kemudian, Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
Tugas pokok lembaga itu adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses demokrasi.
Menurut Alfarisi, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri. PP No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Alfariisi menambahkan, Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
"Surat Telegram No: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik. Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang pedoman perilaku netralitas anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Surat Telegram No ST/2505/X/HUK.7.1/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah/menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," tutur Alfarisi.
Oleh karenanya, Koalisi Mahasiswa Madura mendesak APH untuk konsisten dengan komitmen dan kewajiban konstitusionalnya untuk bersikap netral dan profesional.
Menurut Alfarisi, KPS mendesak APH, utamanya Polres Sampang, untuk tidak terlibat dalam praksis politik, intervensi politik, dan mencampurkan proses hukum dalam proses politik.
Proses hukum yang melibatkan sejumlah kepala desa di Sampang wajib ditunda hingga pencoblosan Pilkada Sampang usai.
"Publik Sampang ingin proses politik Pilkada Sampang 2024 berjalan aman, adil, dan berkualitas. Biarkan kompetisi politik di Sampang diisi oleh ‘perang gagasan’ tanpa intervensi politik APH. Masyarakat Sampang mendamba pemimpin visioner yang dekat dan peduli dengan kalangan grassroot, sehingga kompetisi gagasan mesti terus berlangsung tanpa ketakutan dan kegamangan oleh tindakan intervensi APH, " ucapnya.
Alfarisi juga mengungkapkan, demi menjaga integritas Polri, pihaknya meminta agar dihentikan sementara pemanggilan kepala desa di Sampang hingga proses politik Pilkada Sampang 2024 usai.
Dia juga mendesak Polres Sampang untuk tidak melakukan pertemuan-pertemuan tertutup dengan kontestan dan atau tim pemenangan Pilkada Sampang 2024.
"Mendesak Polres Sampang untuk tetap menjaga komitmen netralitas dalam proses Pilkada Sampang 2024 Mendesak Polres Sampang menggelar giat sosialisasi terbuka tentang netralitas dan profesionalitas menyambut Pilkada Sampang 2024," pungkasnya.(lkf)
Load more