Pertama soal dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di mana dia telah ditetapkan jadi tersangka.
Kedua, Firli juga tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga, Firli dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara.
Ade Safri menyebut bahwa dua kasus yang menjerat Firli telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah dua perkara. Yaitu penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Serta, penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber Ade Safri.
Sejauh ini, Ade Safri menyebut, pihaknya masih melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.
Menurut Ade, berkas sudah dilimpahkan ke jaksa, tetapi belum dinyatakan rampung.
Load more