Said menjelaskan alasan Puan bisa kembali menjadi ketua DPR lantaran Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) tidak direvisi. UU tersebut mengatur soal mekanisme pemilihan ketua DPR.
“Dari PDIP sesuai dengan UU MD3, insya Allah kalau tidak ada aral, tidak ada halangan, tidak ada hambatan, Mbak Puan Maharani untuk kedua kalinya memimpin DPR RI,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra masih diduduki oleh Sufmi Dasco Ahmad, dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa, dari Fraksi Partai Golkar adalah Adies Kadir, dan Fraksi PKB adalah Adinda Reza.
“Sekelumit tentu dari Gerindra Pak Dasco, Golkar nampaknya menurut hemat saya yang saya dengar Adies Kadir, dari NasDem saya dengar juga ada Saan Mustofa, dan dari PKB mantan ketua Komisi VI Adinda Reza,” jelas Said. (saa/ebs)
Load more