Kemudian dengan adanya penemuan barang bukti tersebut, sesuai peraturan yang ada dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maka para tersangka dilakukan rehabilitasi.
“Kami melakukan asesmen terhadap keenam tersangka tersebut, dan keseluruhannya dikategorikan adiksi sedang. Sehingga hasil rekomendasi menyatakan untuk menjalani rehabilitasi, rawat inap di lembaga rehab,” tukasnya. (ars/raa)
Load more