Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Asset Pacific sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng mentah atau crude palm oil (CPO).
Dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka korporasi PT Asset Pacific merupakan bagian dari Duta Palma Grup.
Adapun PT Asset Pacific perusahaan korporasi ketujuh yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
Selain PT Asset Pacific, yang jadi tersangka adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.
Dari kasus ini, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp450 miliar.
“Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Qohar menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus terpidana Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
“Bahwa ada lima perusahaan, lima PT yang masih dalam Grup Duta Palma melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit yang diduga dengan cara melawan hukum. Terhadap lima perusahaan tersebut, uang hasil yang diperoleh ada yang diteruskan, ditempatkan, disamarkan, dialihkan kelada PT Darmex Plantations,” jelas Qohar.
Kemudian, PT Darmex Plantation mengalihkan uang tersebut ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
“Di mana PT tersebut adalah holding di bidang properti, di antraranya uang Rp 450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Qohar.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Bos PT Darmex Group arau Duta Palma Surya Darmadi. Dalam putusan kasasi, MA menyunat hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi.
MA menyunat kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi menjadi Rp2 triliun. Padahal vonis pada tingkat pertama dan banding, Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp42 triliun.
Dengan vonis kasasi ini, maka Surya Darmadi tak perlu membayar kerugian negara sebesar Rp40 triliun. Namun hukuman penjara Surya Darmadi naik menjadi 16 tahun dari 15 tahun.
"Amar putusan, T = tolak, JPU = tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (19/9/2023).
Vonis ini dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 dengan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto.
Sementara hakim anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.
Diketahui, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhasap Surya Darmadi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42 triliun.
Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor, Surya Darmadi mengajukan upaya hukum banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI memperkuat putusan Pengadilan Tipikor tersebut.
Hingga akhirnya Surya Darmadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan hasil uang penggantinya dipotong.(rpi/muu)
Load more