LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suhendro, Ketua Umum APARSI menyerahkan surat permohonan perlindungan atas PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan RPMK terkait larangan penjualan produk tembakau pada Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag RI
Sumber :
  • istimewa

Pedagang Pasar Rakyat Mohon Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau dalam PP Kesehatan dan RPMK

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyerahkan  permohonan perlindungan kepada kemendag secara simbolis diterima oleh Dirjen Perdagangan

Senin, 30 September 2024 - 15:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyerahkan  permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (26/9/2024) yang secara simbolis diterima oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Bapak Moga Simatupang yang dalam kesempatan Musyawarah Nasional tersebut hadir mewakili Menteri Perdagangan. 

Pasal-pasal pengaturan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang. 

RPMK tersebut diketahui memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek untuk diberlakukan.

“Kami menitipkan petisi permohonan perlindungan dan surat rekomendasi kepada pemerintah. Bahwa ada 10 juta anggota APARSI yang terdiri dari 10.000 pasar tradisional, yang tentu di dalamnya menjual produk tembakau akan terimbas pelarangan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan. Selain tergerus pendapatannya, keberadaan usaha pedagang pasar juga terancam hilang,”sebut Hendro selepas gelaran Musyawarah Nasional (Munas) perdana APARSI.

Baca Juga :

Permohonan tersebut menyatakan tiga hal, yang pertama yaitu komitmen penuh dalam mendukung program Pemerintah dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah akses pembelian produk tembakau dan rokok elektronik kepada masyarakat dengan usia di bawah 21 tahun. 

Yang kedua,  pernyataan terkait Pasal 434 ayat (d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28) untuk tidak diimplementasikan karena setiap lokasi usaha memiliki karateristik yang berbeda-beda. 

Disebutkan dalam pernyataan tersebut bahwa produk tembakau dan rokok elektronik hanya boleh diletakkan di area yang dapat dijangkau oleh penjaga toko dengan tujuan agar pembelian tidak dilakukan secara swalayan oleh pelanggan, khususnya mencegah pembelian oleh kalangan di bawah umur. 

Praktik yang berlaku saat ini dimana produk diletakkan di area belakang kasir akan tetap dijalankan, sehingga pelanggan harus terlebih dahulu meminta kepada penjaga toko untuk membeli produk tembakau atau rokok elektronik. 

Ketiga,  Pasal 434 Ayat (e) (PP 28) yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tidak berlaku surut, sehingga semua toko atau usaha ritel yang sudah berdiri tetap dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. 

Dokumen pernyataan tersebut juga mencakup penolakan sektor ritel terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan turunan PP 28 yang memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik, karena merugikan sektor ritel nasional.

“APARSI dan asosiasi sektor ritel maupun pasar memohon perlindungan pemerintah, melalui hal ini Kemendag sebagai pembina sektor kami, agar pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan aturan teknisnya yang ada di RPMK dihentikan, agar tidak celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan pedagang kecil di lapangan,”sambungnya.

Sebagai penjelasan Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan. Pertama, terkait definisi dan ruang lingkup “satuan pendidikan” dan “tempat bermain anak” serta cara dan metode pengukuran 200-meter tidak dijelaskan secara detil dan bersifat multi-tafsir. 

Kedua, terkait larangan penjualan rokok 200-meter dari tempat satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan bentuk diskriminatif terhadap pedagang dan peritel yang telah berada di lokasi tersebut terlebih dahulu sebelum PP No. 28 Tahun 2024 disahkan. 

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat saat ini, Suhendro berharap pemerintah dapat melindungi para pelaku ekonomi kerakyatan dengan peraturan yang juga pro rakyat kecil. 

Selama ini produk tembakau dan rokok elektronik adalah barang legal yang berkontribusi terhadap pendapatan pedagang dan penerimaan negara. Oleh sebab itu pengaturan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, baik PP maupun RPMK diharapkan dapat melibatkan pedagang dan kementerian pembina sektor. 

“Harapan kami pedagang dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. Kami siap berkolaborasi, bersinergi untuk melakukan langkah preventif menekan angka perokok pemula dan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari regulasi yang ada seperti dampak larangan zonasi 200 meter. Kami siap berkolaborasi untuk terus menurunkan angka prevalensi perokok anak” tegasnya.  

Adapun Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 7,4% di tahun 2023 melebihi target yang telah ditetapkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,7%.

Menanggapi permohonan perlindungan tersebut, Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag menuturkan bahwa PP No 28 tahun 2024 yang memang dibuat dengan konsep Omnibus Law, tersebut menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200m. 

“Kami sudah menerima banyak pengaduan dari beberapa sektor bukan hanya ritel dan beberapa kementerian juga tengah membahas kondisi tersebut. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes,” tandas Moga. (aag)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ayu Ting Ting Akhirnya Minta Maaf ke Boy William Usai Tunangan Diam-diam: Aku Punya Trauma...

Ayu Ting Ting Akhirnya Minta Maaf ke Boy William Usai Tunangan Diam-diam: Aku Punya Trauma...

Pedangdut Ayu Ting Ting akhirnya kembali muncul bersama Boy William setelah sekian lama tak terlihat membuat konten bersama.
4 Tahun Lalu Nasib Betrand Peto Pernah Diramal Oleh Ahli Firasat, Meskipun Sudah Bercerai Ruben Onsu dan Sarwendah Sebaiknya…

4 Tahun Lalu Nasib Betrand Peto Pernah Diramal Oleh Ahli Firasat, Meskipun Sudah Bercerai Ruben Onsu dan Sarwendah Sebaiknya…

Nasib Betrand Peto pernah diramal oleh ahli firasat ini. Meskipun Sarwendah dan Ruben Onsu sudah resmi bercerai, tetapi untuk hal ini mereka harus kompak.
Curahan Pilu Mahalini Soal Isu Perselingkuhannya yag Merebak:  Gak Semua Orang Itu Baik

Curahan Pilu Mahalini Soal Isu Perselingkuhannya yag Merebak: Gak Semua Orang Itu Baik

Penyanyi Mahalini Raharja baru-baru ini buka suara soal pergolakan batin yang ia alami dalam kehidupan pribadinya belakangan ini.
Boy William Akhirnya Bicara Jujur Soal Perasaannya saat Tahu Ayu Ting Ting Bertunangan: Saya Kacau...

Boy William Akhirnya Bicara Jujur Soal Perasaannya saat Tahu Ayu Ting Ting Bertunangan: Saya Kacau...

Aktor sekaligus YouTuber Boy William akhirnya berbicara blak-blakan mengenai perasaannya saat mengetahui kabar pertunangan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana.
Terungkap Alasan Siswi Berseragam Pramuka Rekam Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Ternyata untuk...

Terungkap Alasan Siswi Berseragam Pramuka Rekam Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Ternyata untuk...

Baru-baru ini media sosial khususnya X atau Twitter dihebohkan dengan video amatir yang merekam aksi tak senonoh antara guru dan murid.
Pengacara Kondang Hotman Paris Sampai Mau Muntah Lihat Aksi Mesum Razman: Semakin Memprihatinkan, Mau Muntah

Pengacara Kondang Hotman Paris Sampai Mau Muntah Lihat Aksi Mesum Razman: Semakin Memprihatinkan, Mau Muntah

Pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris memberikan tanggapan tentang video mesum kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution.
Trending
Link Video Syur Guru Beristri dan Murid di Gorontalo Tersebar di Medsos, Ingatkan Hukum Suami Selingkuh Diislam Buya Yahya Sebut Jangan Langsung Cerai tapi...

Link Video Syur Guru Beristri dan Murid di Gorontalo Tersebar di Medsos, Ingatkan Hukum Suami Selingkuh Diislam Buya Yahya Sebut Jangan Langsung Cerai tapi...

Atas kasus video syur Guru beristri dan Murid di Gorontalo, mengingatkan pada sebuah pesan Ceramah Buya Yahya dalam hukum Islam soal perselingkuhan, kalau suami
Betapa Terkejutnya Pengamat Malaysia Melihat Mees Hilgers Gabung ke Timnas Indonesia, Singgung Hal Ini ...

Betapa Terkejutnya Pengamat Malaysia Melihat Mees Hilgers Gabung ke Timnas Indonesia, Singgung Hal Ini ...

Pengamat sepak bola Malaysia blak-blakan membicarakan Mees Hilgers, senjata baru timnas Indonesia itu disoroti performanya hingga singgung soal performa ini.
BPBD Sebut Langkah Prabencana Kunci Sukses Cegah Karhutla

BPBD Sebut Langkah Prabencana Kunci Sukses Cegah Karhutla

BPBD Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengatakan langkah prabencana yang matang menjadi kunci sukses mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena hampir tidak ada kejadian di daerah ini.
Ternyata Tahajud Nggak Selalu 2 Rakaat, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Bisa Disesuaikan dan Keistimewaan Bisa Diraih, Lebih Afdhol Berapa?

Ternyata Tahajud Nggak Selalu 2 Rakaat, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Bisa Disesuaikan dan Keistimewaan Bisa Diraih, Lebih Afdhol Berapa?

Tahajud dan Dhuha sangat umum di tengah umat muslim dan sangat disarankan juga untuk rutin melakukannya. Ustaz Adi Hidayat menjelaskan jumlah rakaat shalatnya..
Buka Donasi tapi Dana Santunan Anak Yatim Dipakai buat Dakwah, Haram atau Tidak? Buya Yahya Ungkap Hukumnya

Buka Donasi tapi Dana Santunan Anak Yatim Dipakai buat Dakwah, Haram atau Tidak? Buya Yahya Ungkap Hukumnya

Buya Yahya menjelaskan hukum ingin dakwah pakai dari hasil buka donasi dana santunan anak yatim karena ada yang menyebutkan haram meski tujuannya bermanfaat.
Boy William Akhirnya Bicara Jujur Soal Perasaannya saat Tahu Ayu Ting Ting Bertunangan: Saya Kacau...

Boy William Akhirnya Bicara Jujur Soal Perasaannya saat Tahu Ayu Ting Ting Bertunangan: Saya Kacau...

Aktor sekaligus YouTuber Boy William akhirnya berbicara blak-blakan mengenai perasaannya saat mengetahui kabar pertunangan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana.
4 Tahun Lalu Nasib Betrand Peto Pernah Diramal Oleh Ahli Firasat, Meskipun Sudah Bercerai Ruben Onsu dan Sarwendah Sebaiknya…

4 Tahun Lalu Nasib Betrand Peto Pernah Diramal Oleh Ahli Firasat, Meskipun Sudah Bercerai Ruben Onsu dan Sarwendah Sebaiknya…

Nasib Betrand Peto pernah diramal oleh ahli firasat ini. Meskipun Sarwendah dan Ruben Onsu sudah resmi bercerai, tetapi untuk hal ini mereka harus kompak.
Selengkapnya