Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap para pengedar dan penjual obat keras di Jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan hingga Pasar Proyek, serta sekitar Blok G Pasar Tanah Abang.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, para pelaku diamankan saat digelarnya operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis dan Jumat 26-27 September 2024.
Lebih lanjut, Iver menuturkan bahwa para pelaku telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis, dan beberapa di antaranya positif psikotropika.
Sementara itu, para pelaku juga dilakukan pemeriksaan dan hasilnya mereka menjual obat keras berbahaya sebagian besar menyasar ke warga yang berusia antara 20-30 tahun atau kelompok usia produktif.
“Di antara para pembeli terdapat beberapa orang yg sudah sering atau bahkan berlangganan membeli obat keras ini kepada para pelaku,” kata Iver.
Kemudian, dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras berbahaya yaitu jenis Tramadol sebanyak 5.730 butir, jenis Heximer sebanyak 320 dan jenis Trihex sebanyak 180 butir.
“Ke-7 pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas temuan Positif penyalahgunaan Sabu (Amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” ungkapnya.
Iver menambahkan, dalam kasus tersebut, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali distribusi gelap Obat Keras Berbahaya.
“Kami berkomitmen bahwa operasi tangkap tangan ini akan terus kami lakukan demi menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat. Diharapkan operasi ini memberikan dampak positif terhadap situasi Kamtibmas di seluruh tahapan Operasi Mantap Praja utamanya menjelang hari H Pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2024,” tegasnya. (ars/dpi)
Load more