GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rentetan Pasal Ancam Guru Pemeran Video Syur dengan Siswi di Gorontalo, Status Pendidik Bisa Buat Hukuman Makin Berat

Kasus video syur yang viral di Gorontalo diperankan oleh guru dan siswi masih terus didalami polisi. Kini aktivis perempuan dari Jejak Puan ikut angkat bicara..
Minggu, 29 September 2024 - 21:15 WIB
Kasus Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo
Sumber :
  • Twitter

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus video syur yang viral di Gorontalo diperankan oleh guru dan siswi masih terus didalami polisi.

Sebelumnya, publik dibuat geger dengan beredarnya video syur yang langsung viral antara guru dan siswi disebut terjadi di sebuah MAN di Gorontalo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terungkap, guru tersebut berinisial DH (57) dan siswi berinisial P tertangkap kamera berhubungan badan di video syur tersebut.

Terkait kaus ini, Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Gorontalo menegaskan yang terjadi adalah kekerasan seksual dilakukan oleh seorang guru terhadap siswinya.

Jejak Puan juga menilai ancaman hukuman terhadap pelaku bisa berlapis karena statusnya sebagai guru atau pendidik.

Direktur Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo Hijrah Lahaling mengungkapkan DH bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dari Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 82, dan pasal 83.

Di Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, seseorang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk terhadap anak sehingga mau melakukan persetubuhan dikenai ketentuan pidana.

Sementara itu, di Pasal 81 ayat 3 disebutkan bahwa jika tindak pidana itu dilakukan orang tua, wali, pengasuh, pendidik atau tenaga kependidikan maka hukumannya bertambah sepertiga.

"Yaitu 15 tahun paling lama," kata Hijrah, Minggu (29/9/2024). 

Hijrah menjelaskan, pidana lain yang bisa menjerat pelaku guru di dalam video syur itu yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4 ayat 2 huruf c.

Di dalam pasal tersebut disebutkan tindak kekerasan seksual meliputi persetubuhan terhadap anak sampai eksploitasi seksual anak.

Ia menambahkan, pelaku juga bisa terjerat pasal lainnya yakni UU KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023.

"Bahkan juga ada Undang-undang guru dan dosen, karena pelaku adalah seorang guru," ujar dia,

Dijelaskan Hijrah, sanksi hukuman yang paling berat untuk pelaku ada dalam UU Perlindungan anak, yakni penjara paling lama 15 tahun dengan denda lima miliar rupiah. (ant/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT