Jakarta, tvOnenews.com - Buntut penyerangan mengerikan di acara Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Sabtu (28/9/2024). Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, angkat bicara soal itu.
Dia mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses secara hukum para pelaku penyerangan dan perusakan acara diskusi Forum Tanah Air yang berlangsung di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Anwar menegaskan bahwa Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dengan jelas menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ia pun menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Refly Harun dan kawan-kawan sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi.
"Tindakan premanisme seperti ini jelas melanggar hukum. Polisi harus segera bertindak menangkap para pelaku. Sebagai bangsa yang beradab, berbudaya, dan taat hukum, kita tidak bisa menerima perilaku seperti ini," ujar Anwar dalam pernyataannya pada Minggu (29/9/2024).
Anwar juga menyoroti pentingnya menggunakan pendekatan dialogis, dengan mengedepankan akhlak dan etika.
Sebaliknya, tindakan penyerangan tersebut, menurutnya, bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
Load more