Jakarta, tvOnenews.com - Aksi pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) mendapatkan kecaman keras.
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengungkapkan peristiwa pembubaran diskusi di Kemang itu tidak sesuai dengan prinsip kebebasan HAM yang dijamin UUD 1945.
Selain itu, Dhahana mengatakan, pembubaran diskusi secara semena-mena melanggar asal 28E Ayat 3 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'.
"Kebebasan berpendapat merupakan hal penting dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia," ujar Dhahana, Minggu (30/9/2024).
Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
“Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, kepolisian mestinya wajib untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).
Load more