Curhatan Menyedihkan Istri Guru Mesum Gorontalo, Kerap Gagahi Anak Yatim Piatu
- istimewa
Menurut keterangan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan DH dan siswinya tersebut sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," katanya.
Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti. Kapolres Deddy juga menerangkan modus tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," lanjutnya.
Ia juga mengatakan lokasi kejadian seperti yang berada di video berada di rumah teman korban di Kabupaten Gorontalo.
Adegan seperti yang terjadi di video dilakukan pada 6 September 2024. Kini oknum guru berusia 57 tahun tersebut kini terancam 15 tahun penjara.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di Kabupaten Gorontalo," ungkap AKBP Deddy Herman.
DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. Di mana sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," pungkasnya. (aag)
Load more