Deddy menjelaskan bahwa, perekam tersebut merupakan sahabat korban, tetapi tidak satu sekolah.
Adapun tujuan sahabat korban itu merekam aksi pelaku dan korban, yakni untuk membuktikan kepada istri pelaku bahwa kelakuan suaminya bejat.
Hal itu, karena sebelumnya keluarga pelaku tidak percaya dengan kelakuan bejat oknum guru tersebut.
"Niatnya sih baik, untuk memberi tahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," ujar Deddy.
Deddy menambahkan, pihak keluarga pelaku sebelumnya sudah mendapat informasi soal hubungan pelaku dengan korban, namun tidak mempercayainya.
"Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," ujarnya.
Kini pelaku sudah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman penjaranya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga, karena pelaku merupakan tenaga pendidik.
Load more