Jakarta, tvOnenews.com – Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami laporan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi yang menimpa anaknya yakni Laura Meizani alias Lolly.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengaku jika pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Lolly terkait kasus dengan terlapor Vadel Badjideh tersebut.
Menurutnya pemeriksaan lanjutan itu guna memperkuat dugaan persetubuhan dan praktik aborsi yang telah dilakukan visum oleh kepolisian.
“Karena memang ada pemeriksaan lanjutan untuk LM. Untuk LM ada pemeriksaan lanjutan. Karena itu memang permintaan dari rumah sakit RSCM. Terutama dari ahlinya,” kata Nurma kepada awak media dikutip Sabtu (28/9/2024).
Nurma menjelaskan pemeriksaan turut serta akan melibatkan tim ahli berkaitan kasus yang tengah dialami oleh anak dari Nikita Mirzani tersebut.
Kendati, Nurma tak menjelaskan jadwal dan Lokasi pemeriksaan terhadap anak dari Nikita Mirzani tersebut.
Pasalnya, kata Nurma, saat ini Lolly masih berada di Rumah Aman sembari menjalani pemeriksaan kesehatan korban.
Nurma mengaku saat ini sang ibu yakni Nikoita Mirzani pun belum dapat bertemu dengan Lolly saat masih menjalani pemeriksaan kesehatan jiwanya.
“Yang jelas LM sekarang di Rumah Aman. Kalau di sana memang untuk keluarga dan lain-lain memang belum boleh. Karena di sana ada terapi, kemudian juga ada pengobatan psikis dan psikolog. Yang memang orang lain belum boleh untuk bertemu,” jelas Nurma.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi anak dari Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa koordinasi dengan LPSK ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani kasus anak Nikita Mirzani ini.
"Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dan bersurat kepada LPSK," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
"Ini merupakan bagian dari SOP ya rekan-rekan. Penyelidikan itu nggak berjalan sendiri-sendiri, bekerja sama dengan stakeholder-stakeholder. ini merupakan SOP yang harus dilakukan penyelidik ya," jelasnya.
Ade Ary menjelaskan, perlindungan LPSK ini dibutuhkan lantaran korban (Lolly) masih berstatus sebagai anak.
"Karena dia anak-anak, jadi sebutannya anak korban. Kalau dewasa kan sebutannya korban," terang Ade.
Selain berkoordinasi dengan LPSK, dalam kasus ini polisi juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A).
Saat ini, kata Ade, Lolly tengah berada di rumah aman PPPA. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari UPT PPPA.
"Tim penyelidik juga sudah berkoordinasi dengan UPTP3A dengan membawa anak korban ke rumah aman sesuai rekomendasi UPTP3A," ungkapnya.
"kemudian tim penyelidik sudah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran kementerian PPA UPTP3A terkait penanganan anak korban," pungkasnya. (raa)
Load more