Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan guru madrasah yang mesum di Gorontalo sebagai pelaku asusila bakal disanksi atau dihukum seberat-beratnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (27/8/2024).
Sebelumnya beredar video asusila guru madrasah di jejaring media sosial.
Kementerian Agama menyesalkan perbuatan tersebut yang tidak mencerminkan nilai-nilai pendidik.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," ujarnya.
Thobib menekankan tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada Pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Load more