News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karena Tak Dipanggil Sayang, Mahasiswa UTM Bogem Pacarnya hingga Babak Belur

Baru-baru ini, netizen dikejutkan dengan video viral aksi seorang lelaki bernama Achmad Fikri Islamuddin, mahasiswa UTM, bogem sang kekasihnya
Jumat, 27 September 2024 - 17:08 WIB
Karena Tak Dipanggil Sayang, Mahasiswa UTM Bogem Pacarnya hingga Babak Belur
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, netizen dikejutkan dengan video viral aksi seorang lelaki bernama Achmad Fikri Islamuddin, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), bogem sang kekasihnya atau pacaranya, D (21). 

Video itu pun menuai reaksi netizen, hingga komentar kocak dari netizen terhadap pelaku penganiayaan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dilansir dari berbagai sumber, Achmad Fikri Islamuddin, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), resmi ditetapkan sebagai ters4ngka atas peng4niayaan terhadap pacarnya, D (21), setelah aksinya viral di media sosial. 

Fikri mengaku kesal karena korban sering lambat merespons pesan, dan membalasnya dengan pesan singkat, serta tidak lagi memanggil dirinya dengan sebutan 'sayang.' 

tvonenews

“Mereka sudah berpacaran sejak 1,5 tahun yang lalu dan belakangan pelaku merasa k0rban cuek. Biasanya kalau komunikasi pakai istilah ‘sayang’ sekarang tidak. Itu yang memicu pel4ku marah,” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (24/9/2024).

Lanjutnya menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (21/9/2024) di kos korban setelah Fikri yang emosi mendatangi korban, karena tidak mendapatkan respons cepat. 

Investigasi juga mengungkap bahwa korban telah mengalami kekerasan empat kali sejak April 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat ini pel4ku sudah kami tetapkan sebagai ters4ngka dan kami proses hukum. Hasil visum terhadap k0rban ditemukan leb4m di sejumlah bagian tubuh, bekas g1gitan dan juga c4karan,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.

Selain itu dia sampaikan, bahwa tersangka kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang peng4niayaan dengan ancaman pidana hingga dua tahun enam bulan. (aag)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT