Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menantang balik dengan siap menghadapi seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Tia Rahmania selaku caleg DPR RI yang dipecat.
“Terkait dengan ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2024).
Dia menjelaskan proses pemecatan Tia sudah melewati banyak hal dengan ketentuan yang sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DPP PDIP.
“Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” jelasnya.
Ronny menyebut PDIP juga tidak keberatan jika Tia mengambil langkah hukum.
Menurutnya, PDIP siap menghadapi seluruh gugatan itu.
“Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi,” kata Ronny.
Diketahui, Tia menggugat Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kuasa Hukum Tia, Jupryanto Purba, mengatakan gugatan tersebut berkaitan pemecatan Tia sebagai calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 oleh PDIP.
“Sudah (gugat ke PN Jakpus),” kata Jupryanto saat dikonfirmasi tvOnenews, Kamis (26/9/2024).
“Tergugat: Mahkamah Partai (PDIP), Bonnie, Hasbi,” lanjutnya
Sementara, pihak yang turut tergugat antara lain DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten.
Jupryanto menyebut gugatan itu sudah didaftarkan pada Kamis (26/9/2024) secara online.
Kemudian, sidang pertama perkara tersebut akan digelar pada 10 Oktober 2024.
Selain itu, Tia juga berencana melaporkan beberapa kader PDIP ke Bareskrim Polri atas perbuatan tidak menyenangkan.
Mereka terdiri dari anggota Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
“Saya akan melaporkan Hasbi kepada Bareskrim terkait adanya pernyataan yang tidak benar yang diberikan oleh Hasbi karena Ibu Tia tidak pernah melakukan tindakan apapun untuk pemindahan surat suara Hasbi,” kata Jupryanto.
“Anggota Mahkamah Partai dan Bonnie,” tambah dia menyebutkan pihak tergugat.(saa/lkf)
Load more