"Pada awal 2022, korban sudah memang menjalin hubungan dekat dengan tersangka DH," ungkap Kapolres Gorontalo.
Saat itu DH melakukan berbagai cara untuk mendekati korban hingga menjalin hubungan gelap.
DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban yang memang seorang anak yatim piatu.
"Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberikan perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman," tuturnya.
Kemudian hubungan mereka berlanjut sampai di 2024 video syur keduanya viral di media sosial.
Atas perbuatannya tersebut, sang oknum guru DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga karena DH merupakan tenaga pendidik.
Adapun, nasib DH (57) oknum guru yang setubuhi muridnya sendiri di Gorontalo setelah video syurnya viral.
Setelah video syur guru dan murid viral di media sosial, pihak Madrasa Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo langsung mengambil tindakan tegas.
Pihak sekolah langsung memberikan tindakan tegas dengan tidak memberikan lagi jam mengajar kepada oknum guru tersebut.
"Saya sebagai kepala madrasah memberikan tindakan tegas dengan tidak memberikan lagi jam mengajar kepada guru yang bersangkutan dan melaporkan hal tersebut ke pihak Kementerian Agama (Kemenag),” kata Kepala Madrasa Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo Rommy Bau, Kamis (26/9/2024).
Sementara, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kasus video syur guru dan murid tersebut.
Mahmud menyebut pihak Kemenag sudah melakukan BAP terhadap oknum guru DH terkait perbuatannya.
Sebagai tindaklanjut dari BAP tersebut, Kemenag telah mencopot jabatan DH dan memindahkannya ke struktural Kemenag paling rendah.
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," katanya.
Load more