News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DJP Klarifikasi Terkait IPL Rumah Susun dan Apartemen Kena Pajak 11 Persen: Ini Bukan Aturan Baru

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin mengklarifikasi terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun dan apartemen yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Kamis, 26 September 2024 - 17:18 WIB
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kementerian Keuangan Muchamad Arifin
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin mengklarifikasi terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun dan apartemen yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Secara tegas Arifin mengatakan bahwa beban IPL kena PPN 11 persen bukan lah kebijakan baru pemerintah, melainkan aturan yang sudah lama diterapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini. Di situ (PP Nomor 49 Tahun 2022) sudah ada mana-mana yang dikecualikan (terutang PPN). Jasa IPL yang dipungut pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan,” jelas dia di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).

Aturan IPL kena PPN 11 persen tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

Arifin juga menyatakan bahwa beban PPN 11 persen IPL rumah susun dan apartemen tidak memiliki kaitan dengan pembayaran listrik dan air, akan tetapi merupan biaya jasa pengurusannya.

“Jadi gini, bukan biaya listrik dan airnya yang terutang PPN, tetapi jasa atas pengurusan itu,” ungkap dia.

Dia pun memberikan contoh, ketika penghuni apartemen membayar tagihan listrik sebesar Rp50.000, biasanya akan terkena charge oleh asosiasi menjadi Rp70.000. 

“Kemudoan saat bayar malah jadi Rp80.000, nah di situ kan ada selisih. Pengelola menerbitkan faktur dan dia harus memungut PPN 11 persen,” kata dia.

“Kalau listrik kan enggak terutang, tetapi atas jasa pengelolaannya IPL (terutang PPN). Sama lah kalau saya jual buku atau baju, kalau PPN-nya yang nanggung siapa? Pasti pembeli atau konsumen,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, Arifin menyebutkan tidak semua apartemen atau rumah susun yang menerapkan PPN 11 persen untuk pengelolaan IPL, karena aturan ini belum tersosialisasi secara penuh.

“Intinya, aturan pajak berlaku umum. (Pengelola apartemen) ada yang tahu, dan belum tahu. Makanya, hari ini DJP akan mengundang asosiasi pengelola apartemen untuk sosialisasikan aturan ini,” tandasnya. (agr/raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT