News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPJS Kesehatan Dorong Peserta Penunggak Iuran Ikut Program Rehab

BPJS Kesehatan Tulungagung dorong para peserta JKN jalur mandiri yang saat ini masih menunggak pembayaran iuran bulanan untuk mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap
Kamis, 26 September 2024 - 17:12 WIB
BPJS Kesehatan Dorong Peserta Penunggak Iuran Ikut Program Rehab
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Kesehatan Tulungagung, Jawa Timur, mendorong para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jalur mandiri yang saat ini masih menunggak pembayaran iuran bulanan untuk mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Program Rehab merupakan program restitusi untuk mengaktifkan kembali manfaat JKN dengan beban pembayaran tunggakan ringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami persilakan peserta JKN jalur mandiri untuk memanfaatkan Program Rehab ini sebaik-baiknya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Fitriyah Kusumawati, mengutip Antara pada Kamis (26/9/29024).
 
Menurut dia, permasalahan tunggakan pembayaran dari peserta, khususnya jalur mandiri, menjadi perhatian BPJS Kesehatan karena nilainya yang besar.
 
Kabupaten Tulungagung bahkan menjadi yang terbesar secara persentase dibanding 37 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Timur.
 
"Kabupaten Tulungagung menempati urutan 38 dalam hal besaran tunggakan pembayaran premi BPJS Kesehatan, yakni mencapai 60 persen dengan jumlah penunggak sebanyak 59.897 peserta, dengan nominal tunggakan Rp47,6 miliar," ujarnya.
 
Sementara Kabupaten Trenggalek jumlah penunggak sebanyak 25.540 peserta dengan nilai tunggakan Rp21,2 miliar dan Kabupaten Pacitan sebanyak 23.259 peserta dengan nilai tunggakan Rp20,7 miliar.
 
"Sehingga total peserta yang menunggak di BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung sebanyak 108.696 jiwa dengan nominal Rp89,6 miliar. Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung meliputi Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan," kata Fitriyah.

Ia mengatakan, jumlah penunggak mencapai 60 persen dari total jumlah peserta mandiri. Kesadaran membayar peserta mandiri ini cukup rendah.

Mereka hanya mendaftar untuk keperluan sesaat saja seperti melahirkan. Setelah dirasa mendapat pelayanan kesehatan cukup, mereka tidak membayar iuran.

"Rata-rata kalau tidak sakit tidak bayar, mereka baru daftar saat akan menggunakan BPJS Kesehatan, padahal sistemnya itu gotong royong, yang sehat membayar untuk membantu yang sakit," tuturnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Melalui program ini peserta dapat menyicil tunggakan yang seharusnya dibayarkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam program ini peserta cukup membayar tunggakan maksimal 24 bulan. Setelah itu mereka dapat kembali mendapatkan layanan kesehatan seperti biasa.

"Tentunya setelah membayar tunggakan peserta juga harus tetap membayar iuran setiap bulan agar tidak terkena sanksi," katanya. (ant/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT