Jakarta, tvOnenews.com - Komeng diusulkan menjadi Wakil Ketua MPR oleh sejumlah anggota DPD terpilih periode 2024-2029.
Terkait hal ini, Komeng langsung menanggapinya dengan santai. Baginya, dia tak masalah diusulkan karena sebagai warga negara orang-orang bisa menyampaikan usulannya.
Namun, sebagai warga negara juga, dia pun memiliki hak yang sama baik itu untuk dipilih atau tidak dipilih.
"Ya terserah. Mereka warga negara. Punya hak untuk dipilih dan memilih. Ya saya juga punya hak tidak dipilih dan punya hak untuk memilih," kata Komeng dikutip pada Rabu (24/9/2024).
Meski demikian, Komeng mengaku belum kompeten jika harus menjadi Wakil Ketua MPR. Menurutnya, dia harus melalui tahapan terlebih dulu untuk menduduki jabatan itu.
"Ya ada tahapan-tahapannya. Bisa jadi anggota biasa. Kalau itu saya masih mampu, saya akan berusaha, saya akan usahakan. Kalau untuk memimpin, saya belum mampu," jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 mengusulkan Komeng untuk menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.
Usulan itu diungkapkan oleh senator asal Sulawesi Tengah Akbar Supratman.
Akbar menjelaskan pertimbangan usulan itu karena pihaknya menilai Komeng memiliki gaya komunikasi yang cair.
"Kenapa kita memilih Komeng? Karena yang pertama faktor Komeng ini dengan cara beliau berkomunikasi. Suasananya cair," ujar Akbar di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024) malam.
Meski begitu, Akbar menegaskan dukungan yang mereka berikan tidak bermaksud untuk melangkahi proses pemilihan pimpinan DPD.
"Kita tidak melangkahi proses pemilihan pimpinan DPD RI. Tetapi untuk pimpinan MPR, karena ini gerakan organik, terutama dari teman-teman pendatang baru yang jumlahnya kurang lebih 88," terangnya. (nsi)
Load more