Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang Hotman Paris bilang begini ke kubu Nikita Mirzani soal kasus Lolly dan Vadel Badjideh.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Selasa (24/9/024), Hotman Paris mengingatkan untuk ibu-ibu yang mengalami hal serupa dengan Nikita Mirzani bisa fokus ke hubungan seksual dengan anak di bawah umur apabila tidak bisa menemukan bukti aborsi.
"Apa kata hotman! Kepada para ibu: Kalau gagal cari bukti aborsi, fokus ke hubungan seksual (HS) dengan anak di bawah umur!," kata Hotman Paris.
Adapun Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pada Pasal 81 dijelaskan pula: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000".
Adapun pada Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun enam bulan. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun”.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani melaporkan pacar anaknya, yakni Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) lalu.
Laporan Nikita Mirzani tersebut menyoal Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak termasuk Aborsi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Vadel badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis antara lain Pasal 76D juncto Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Anak dan 348 KUHP.
Terkait hal ini, Hotman Paris turut menyoroti laporan Nikita Mirzani tersebut, yakni Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak. (viva.co.id/nsi)
Load more