Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan satu pelaku yang terlibat dalam pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.
Hal itu didapati polisi saat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (13/8).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan laki-laki berinisial OS (29).
Lebih lanjut, kasus tersebut diungkap usai adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi peredaran gelap narkotika di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
“Kemudian penyidik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berdomisili di salah satu perumahan di daerah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Maka berhasil diamankan satu orang OS sedang memasak atau membuat tembakau sintetis,” ucap Syahduddi.
Kemudian, dalam penggeledahan di lantai 1 rumah tersangka didapati dua unit handphone dan satu plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, di lantai 2 unit tersebut ditemukan clandestine lab atau tempat produksi tembakau sintetis dan alat pembuatannya, serta prekursor narkotika jenis MDMB-4N PINAKA.
“Tersangka OS ini membuat tembakau sintetis berdasarkan perintah dari yang bersangkutan menyebut bosnya. Jadi nanti petunjuk untuk meracik, mencampur, ini akan diinformasikan oleh si bosnya itu melalui sarannya video call,” ungkap Syahduddi.
Sementara itu, diketahui bahwa tersangka melancarkan aksinya lantaran adanya kebutuhan ekonomi. Kemudian tersangka dihubungi oleh rekan bosnya berinisial VG (DPO) yang juga merupakan narapidana di salah satu lapas.
“Tersangka dijanjikan upah sejumlah uang sebesar Rp50 juta untuk membuatkan tembakau sintetis ini. Namun yang diterima hanya Rp22,5 juta,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari penggerebekan itu di antaranya 105 kilogram tembakau sintetis beserta alat dan bahan peracik lainnya.
Selanjutnya, tersangka OS bersama barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 129 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar.
“Dengan melakukan pengungkapan home industry pembuatan tembakau sintetis ini Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 157.500 jiwa,” ungkap Syahduddi. (ars/dpi)
Load more