Penangkapan berlangsung dramatis dengan pengepungan rumah oleh polisi dan warga, serta terdengar suara tembakan di lokasi kejadian.
Kini, IS berada di bawah pengamanan polisi dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.
- IS Terancam Hukuman Mati
Atas tindakan kejinya, IS dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman mati.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menegaskan bahwa pelaku dihadapkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (aag)
Load more