Jakarta, tvOnenews.com - Usai gugat ketum PKB, Cak Imin, dua (2) calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024, Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin, (23/9/2024).
Gugatan ini terkait keputusan KPU yang mengesahkan pergantian mereka sebagai anggota DPR terpilih dari PKB periode 2024-2029.
Pada Jumat, 20 September 2024, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 1349 Tahun 2024 yang menjadi dasar penggantian Lora Gopong dan Gus Irsyad dengan kader PKB lainnya.
Keputusan ini sontak memicu reaksi dari keduanya yang mengaku tidak diberi informasi resmi oleh partai.
Lora Gopong menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk perjuangan untuk membela hak suara rakyat yang mendukungnya dalam Pemilu.
"Kami harus membela hak rakyat yang telah memilih kami. Tim kami juga kecewa, mereka sudah bekerja keras dan tiba-tiba mendapat kabar ini," ujarnya, Minggu, (22/9/2024).
Kuasa hukum kedua caleg, Taufik Hidayat, menyatakan gugatan akan diajukan setelah salat Zuhur pada Senin.
Load more