Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan TKI dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Minggu (22/9/2024).
Sebanyak 118 TKI dideportasi dan pulang ke Indonesia dibagi ke dalam dua tahapan.
Adapun rincian dari TKI yang dideportasi itu yakni 33 perempuan dan 85 laki-laki.
Ratusan TKI tersebut dideportasi setelah menjalani masa hukuman penjara 4-6 bulan di Malaysia.
Berbagai pelanggaran dilakukan sehingga menyebabkan para TKI itu harus dihukum penjara di Malaysia.
Meski demikian, sebagian besar mereka melanggar masalah dokumen yang tidak sesuai prosedur selama bekerja.
"Rata-rata karena tidak bawa dokumen atau kosongan. Dan mereka memang ada yang lewat depan, ada yang lewat belakang," kata Perwakilan KJRI Johor, AKBP Yunik, dikutip Minggu.
Dijelaskan Yunik, ada sebagian TKI yang sejak awal memang tidak memiliki dokumen yang memadai untuk bekerja.
Sementara itu, ada juga TKI yang sudah lama bekerja namun tidak mengurus perpanjangan dokumennya sehingga harus dihukum.
"Juga ada yang sudah lama kerja, lima tahunan ada. Tapi kemudian overstay sehingga mereka tidak bawa dokumen, ada yang baru datang ketangkap," kata Yunik menambahkan. (iwh)
Load more