"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan 22 September 2024," kata Wahyu.
Setelah penetapan ini, selanjutnya KPU Jakarta akan segera melakukan pengundian nomor urut untuk para paslon pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Sekedar informasi, para paslon telah mengikuti tahapan pencalonan kepala daerah yang dimulai pada pendaftaran sejak 27 hingga 29 Agustus 2024.
Setelah melakukan pendaftaran, seluruh paslon juga mengikutin pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat pada 30 Agustus-1 September 2024. (aha/muu)
Load more