ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengurus Vihara Tian En Tang Memohon Keadilan ke MA, Ini Kasusnya

Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya, selaku pengelola Vihara Tian En Tang memohon keadilan kepada MA agar anulir putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Minggu, 22 September 2024 - 15:25 WIB
Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya, selaku pengelola Vihara Tian En Tang yang berlokasi di Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya, selaku pengelola Vihara Tian En Tang memohon keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) agar dapat menganulir putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu/tidak benar.

Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya berharap MA dalam putusannya tetap menghukum terdakwa berinisial I yang telah nyatatakan terdakwa berinisial I terbukti bersalah sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Mereka mempertanyakan putusan PT DKI Jakarta Nomor: 180/Pid/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 yang diputus Majelis Hakim pimpinan Karel Tuppu dengan anggota Idabagus Dwi Yantara dan Khairul Fuad.

Dalam putusannya Majelis Hakim PT DKI memutus ontslaag atau bebas lepas yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum karena dinilai bukan perbuatannya bukan tindak pidana dalam perkara tersebut.

tvonenews

"Bagaimana bisa putusan yang awalnya di PN Jakarta Barat menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana dengan vonis satu tahun dua bulan penjara, tapi PT DKI dalam putusannya menyatakan bukan merupakan tindak pidana atau putusan lepas (ontslaag)?,” kata Michelle, juru bicara Yayasan Yayasan Metta Karuna Maitreya dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024), 

“Putusan PT DKI Jakarta sangat mencederai rasa keadilan. Kami mohon kepada MA sebagai benteng terakhir para pencari keadilan dalam putusan kasasi agar kembali menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara tersebut," sambung Michelle.

Michelle juga mengungkapkan, terdakwa berinisial L berdasarkan putusan PN Jakarta Barat Nomor: 836/Pid.B/2023/PN/Jkt.Brt telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Majelis Hakim pimpinan Yuswardi dengan anggota Kristijan Purwandono dan Esthar Oktavia menghukum terdakwa selama satu tahun dua bulan hukuman penjara.

Pada kesempatan itu, dia juga menyatakan bahwa sertifikat yayasan tidak pernah hilang karena selalu disimpan di yayasan.

Namun, anehnya dibuat laporan kehilangan ke kepolisian oleh terdakwa demi menerbitkan sertifikat pengganti.

"Perlu diketahui bahwa atas perbuatan memasukkan keterangan palsu ini terdakwa sudah mengaku bersalah di persidangan, tetapi putusan PT bisa dinyatakan onstlaag (bebas lepas), dan dinyatakan masuk ke dalam pertimbangan hukum perdata bukan pidana," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

SEA Games 2025 ini menghadirkan cerita kontras. Mulai dari kekecewaan Timnas Indonesia yang gagal melaju ke semifinal hingga kisah atlet renang penyumbang emas.
Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Film Ahlan Singapore memotret pengalaman emosional mahasiswa Indonesia di perantauan, lengkap dengan konflik batin, persimpangan perasaan, dan proses menemukan

Trending

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Seorang janda anak satu berinisial MZ (35) menceritakan tingkah bejat seorang lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) yang diduga memperkosanya. 
Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal siaran langsung Serie A Liga Italia 2025-2026 pada pekan ke-15 menyajikan sejumlah partai seru. Di antaranya, ada kapten Timnas Indonesia Jay Idzes yang siap membela Sassuolo kontra AC Milan hingga duel Parma vs Lazio.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT