Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang vaksinasi COVID-19 menetapkan jenis vaksin Sinopharm yang dipakai dalam program vaksinasi gotong royong baik perusahaan maupun individu.
Perusahaan membeli vaksin dari pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin), lalu vaksin itu diberikan kepada para karyawan.
Rincian harga vaksin sebesar Rp375.000 dengan biaya penyuntikan Rp125.000 per dosis. Vaksin COVID-19 harus dua kali injeksi, sehingga total uang yang harus ditanggung perusahaan mencapai Rp1.000.000 per karyawan.
Sedangkan masyarakat harus membayar senilai Rp879.140 untuk mendapatkan vaksin tersebut yang dapat dibeli di klinik-klinik milik Kimia Farma.
Rinciannya, pembelian vaksin individu seharga Rp321.660 per dosis dan tarif layanan sebesar Rp117.910 per sekali suntik. Untuk dua dosis vaksin, harga vaksin adalah sebesar Rp643.000, sedangkan untuk dua kali layanan injeksi tarifnya Rp253.820.
Pemerintah menegaskan tetap menjalankan program vaksinasi gratis meski ada layanan vaksin berbayar. Kebijakan itu menjadi alternatif untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi nasional dan target kekebalan kelompok. ner/antara
Load more